Kamis, 18 November 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

Mengingat:   1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

PEMBELAJARAN INOVATIF PEMANFAATAN OUTBOND SAINS SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN MEANINGFUL LEARNING


PEMBELAJARAN INOVATIF PEMANFAATAN OUTBOND SAINS SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN MEANINGFUL LEARNING

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) saat ini mengakibatkan perubahan-perubahan di berbagai bidang kehidupan. Mulyasa (2008: 9) mengemukakan bahwa pendidikan harus dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan permasalahan-permasalahan perkembangan ipteks. Kesuksesan pendidikan anak Indonesia merupakan ujung tombak kemajuan bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara lain.

Realita proses pembelajaran di kelas tradisional, siswa kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas didominasi oleh kegiatan belajar yang hanya mengarahkan siswa untuk menghafal informasi saja, otak siswa dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi. Siswa tidak dituntut untuk memahami dan menghubungkan informasi yang diingatnya itu dengan kehidupan sehari-hari siswa. Pembelajaran dengan menerapkan pendekatan tersebut kurang mendorong siswa untuk dapat mengembangkan
kemampuan berpikir. Sebagaimana yang diungkapkan Mary (2002: 1) bahwa Thinking outside the box is sometimes difficult when students and teachers are working within the constraints of a traditional classroom. Students especially have their outlooks limited by classroom walls because they often do not yet have a wide perspective on the potential for their actions to have civic
consequences.

Saat ini pembelajaran yang dilakukan masih belum bermakna. Hal ini sebagaimana diungkapkan Abdurrahman (2007: 100) bahwa selama mengikuti pembelajaran di sekolah siswa jarang bersentuhan dengan pendidikan nilai yang berorientasi pada pembentukan watak dan kepribadian. Hal tersebut mengakibatkan pembelajaran kurang bermakna dan juga mengakibatkan siswa kurang termotivasi untuk mempelajari sains yang ditunjukkan dengan sikap bosan mengikuti proses pembelajaran sehingga sains kurang berkesan dalam benak mereka (Martin, et al., 2005: 6). Oleh karena itu, perlu suatu pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan intelektual siswa dan dapat memberikan makna bagi siswa untuk dapat menjadi manusia seutuhnya. Pembelajaran dengan outbond sains memungkinkan siswa mengalami langsung konsep yang dipelajari serta mengembangkan penalaran logis dan mengajarkan siswa untuk menguasai nilai-nilai spiritual, emosional dan intelektual secara optimal. Hal itu dikarenakan materi pembelajaran dapat dirangkum menjadi kegiatan yang dekat dengan pengalaman siswa dalam kesehariannya sehingga menjadi bermakna bagi kehidupan.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Deskripsi Inovasi
Inovasi pendidikan (education innovation) adalah pembaharuan pendidikan secara parsial berskala sekolah atau kelas, dengan objek pembaharuan mengenai salah satu komponen pendidikan (Sukardjo & Das Salirawati, 2008). Santyasa (2005: 5) menambahkan bahwa pembelajaran inovatif adalah pembelajaran yang lebih bersifat student centered, artinya pembelajaran yang lebih memberikan peluang kepada siswa untuk mengkontruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman sebaya. Dari pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran inovatif adalah pembaharuan pendidikan yang mengaktifkan siswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menciptakan pembelajaran student centered.

INTERNATIONAL STANDARDS FOR PHYSICAL EDUCATION AND SPORT FOR SCHOOL CHILDREN


INTERNATIONAL STANDARDS FOR PHYSICAL EDUCATION AND SPORT FOR SCHOOL CHILDREN
International Council for Health, Physical Education, Recreation, Sport, and Dance (ICHPER•SD)

in collaboration with
United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)

PURPOSES

Assemble and articulate the collective voice of professional organizations in the establishing the Standards.

Establish global standards enabling quality physical education curricula in schools, thus, helping insure that every child and adolescent is physically educated?a fundamental human right (UN Charter).

USES

Provide content standards which form the foundation for developing and assessing all school-based physical education curricula.

Communicate globally, the nature of physical education curricula depicting essential content common to all curricula.

Establish operational definitions enabling, implicitly, distinctions and relationships between/among physical education and allied fields (e.g., dance, health, recreation, sport).

Establish operational definitions enabling global dialogue, research, understanding, and exchanges among professionals and between professionals and leaders of government agencies.

OPERATIONAL DEFINITIONS


For the purposes of this document the following definitions are used.

Physical Education

An academic content area, physical education is comprised of two major components: human movement and physical fitness (motor and health-related); and is based on the following disciplines: motor learning, motor development, kinesiology, biomechanics, exercise physiology, sport psychology, sport sociology, and aesthetics.

Physically Educated Person

A physically educated person HAS learned skills necessary to perform a variety of physical activities; IS physically fit; DOES participate regularly in physical activity; KNOWS implications of and benefits from involvement in physical activities; and VALUES physical activity and its contributions to a healthful lifestyle. (National Association for Sport and Physical Education, AAHPERD, 1992).

Standards
Standards represent what children/adolescents ought to know and be able to do as a result of the instructional program. Standards 1 through 4 are the primary and distinctive responsibility of the physical education curriculum. No other content area of the school curriculum includes knowledge, skills, and behaviors regarding human movement and physical fitness. Standards 5 through 7 are generally the responsibility of all curricula and co-curricula within the school; however, the physical activity setting is uniquely conducive to enabling children/youth to evidence achievement of these benchmarks, rendering this learning unique to physical education.

Global Standards
Global standards are universal, representing what every child/adolescent should know and be able to do as a result of the instructional program. It cannot be assumed that every child/adolescent in every country/nation will be able to meet all of the content standards at any point in time. Nevertheless, in the spirit of the right of every child/adolescent to be physically educated, it is incumbent upon the profession within the respective country/nation to contribute continually toward fulfillment of the standards.

Content Standards

Content statements describe essential disciplinary knowledge, skills, and behaviors necessary to perform a variety of physical activities, attain/maintain a healthful level of fitness, and benefit from an active lifestyle.

Benchmarks
Benchmarks identify what the student will evidence, relative to knowledge, skills, and behaviors resulting from the instructional program. They are indicators of progress toward achievement of the standard. Benchmarks are intended to be in taxonomic order, from least to most complex.

Customized Curriculum
Standards are not intended to represent a universal curriculum. Rather, they enable an individual nation to customize its curricula by such factors as including appropriate culture-related standards, developing performance expectations for various levels of ability and disability, expanding content standards, and using various enabling activities.

Children and Adolescents
Children and adolescents are generally those enrolled in formal schooling (e.g., grades kindergarten through twelve; ages 5-18).

Culturally Neutral
All individuals should have access to the essential content of physical education, which is intended to be within the grasp of all children/adolescents, regardless of the country/nation in which they live.

Right-to-Learn Premises
These premises describe the kinds of support that need to be in place at the national, state, and school-community levels, to insure the right of each child/adolescent to learn and achieve standards at his/her level of capability.

RIGHT-TO-LEARN PREMISES


To insure the right of children/adolescents to achieve the standards, hence, be physically educated:
  • it is incumbent upon government agencies to:
    • embrace physical education as a means to fulfill a fundamental human right, and serve as an avenue for freedom of expression;
    • include physical education as an integral part of schooling;
    • provide physical education for every child;
    • provide continuous learning opportunities throughout formal schooling;
    • provide financial support sufficient to enable the intended learning; and
    • Assess achievement of physical education content standards to determine mastery.

  • it is incumbent upon the profession to:
    • provide professionally prepared and appropriately credentialed physical educators;
    • provide for sequential learning and development;
    • provide for individualized learning in the context of factors such as ability, capability, learning style, learning pace;
    • provide success-probable learning materials and experiences;
    • create and manage effective learning environments;
    • customize the curriculum, as culturally and socio-economically appropriate; and
    • Assess incremental achievement of physical education content standards to determine mastery.
  • it is incumbent upon the institution to:
    • provide properly licensed instructors in accord with Global Standards for Professional Preparation of Physical Education
    • provide daily, quality physical education instruction for all students;
    • provide and support annual professional development equal to that of teachers in other disciplines;
    • provide enabling support for teaching and learning (e.g., written curriculum, class time, class size, equipment and materials, facilities, technology, teacher schedules), as appropriate for the level of students (e.g., age, grade level, developmental level, special needs), and
    • Evaluate teacher performance, student learning and program effectiveness equal to that of all other disciplines.

MULTIPLE INTELLIGENCES KECERDASAN MENURUT HOWARD GARDNER & IMPLEMENTASINYA (STRATEGI PENGAJARAN DIKELAS) PART 2

C.    Survei Kecerdasan Majemuk

DAFTAR PERIKSA KECERDASAN GANDA

Tandailah pernyataan yang berlaku dalam setiap kategori kecerdasan:

Kecerdasan Linguistik
1.        Buku sangat penting bagi saya.
2.        Saya dapat mendengar kata-kata di kepala saya sebelum saya membaca, berbicara, atau menuliskannya.
3.        Saya mendapatkan lebih banyak hal dari mendengarkan radio atau kaset yang banyak berisi        kata-kata daripada televisi atau film.
4.        Saya tidak mengalami kesulitan dalam permainan kata seperti Scrabble, Anagrams, atau Password.
5.        Saya senang menghibur diri sendiri atau orang lain dengan lelu-con, sajak lucu lucuan, atau permainan kata.
6.        Kadang-kadang orang lain terpaksa berhenti dan meminta saya untuk menjelaskan makna kata yang saya gunakan dalam tulisan atau pembicaraan saya.
7.        Ketika bersekolah, saya menganggap pelajaran bahasa, studi sosial, dan sejarah lebih mudah daripada matematika dan ilmu alam.
8.        Kalau saya berkendaraan di jalan bebas hambatan, saya lebih itikan kata-kata yang tertulis di papan reklame daripada memperhatikan pemandangan.
9.        percakapan, saya sering mengungkapkan segala sesuatu pemah saya baca atau dengar.
10.     Akhir-akhir ini saya menulis sesuatu yang amat saya banggakan atau yang membuat saya mendapat pengakuan dari orang lain.
11.     Kekuatan Linguistik yang lain?................Coba anda telusuri sendiri.
Kecerdasan Logis-Matematis
1.     Dengan mudah saya dapat menghitung angka-angka dalam benak saya.
2.     Matematika dan/atau sains merupakan mata pelajaran favorit saya di sekolah.
3.     Saya suka melakukan permainan atau memecahkan soal yang menuntut pemikiran logis.
4.     Saya suka mengadakan percobaan kecil "Bagaimana seandainya" (misalnya, "Bagaimana seandainya saya melipatduakan jumlah air yang saya tuangkan ke rumpun mawar di halaman rumah setiap minggunya?").
5.     Saya selalu mencari pola keteraturan, atau urutan logis dari segala sesuatu.
6.     Saya menaruh minat pada perkembangan baru dalam sains.
7.     Saya berpendapat bahwa hampir segala sesuatu mempunyai penjelasan yang masuk akal.
8.     Kadang-kadang saya berpikir dalam konsep yang jelas, abstrak, tanpa kata, tanpa gambar.
9.     Saya sering menemukan salah penalaran dalam segala sesuatu yang dikatakan dan dilakukan orang di rumah maupun di tempat kerja.
10.                        Saya merasa lebih nyaman bila segala sesuatu sudah diukur, dikelompokkan, dianalisis, atau dikuantifikasikan dengan cara tertentu.
11.                        Kekuatan Logis-Matematis lainnya? ……..Coba anda telusuri sendiri.

MULTIPLE INTELLIGENCES KECERDASAN MENURUT HOWARD GARDNER & IMPLEMENTASINYA (STRATEGI PENGAJARAN DIKELAS) PART 1


MULTIPLE INTELLIGENCES
KECERDASAN MENURUT HOWARD GARDNER &
IMPLEMENTASINYA (STRATEGI PENGAJARAN DIKELAS)
PART 1

A.    Howard Gardner dan Multiple Intelligences?
Howard Gardner lahir 11 Juni 1943, ia masuk Harvard pada tahun 1961, dengan keinginan awal, masuk Jurusan Sejarah, tetapi di bawah pengaruh Erik Erikson, ia berubah mempelajari Hubungan-sosial (gabungan psikologi, sosiologi, dan antropologi), dengan kosentrasi di psikologi klinis. Lalu ia terpengaruh oleh psikolog Jerome Bruner dan  Jean Piaget.  Setelah Ph.D di Harvard pada tahun 1971 dengan disertasi masalah “Sensitivitas pada anak-anak”, Gardner terus bekerja di Harvard, di Proyek Zero. Didirikan pada tahun 1967, Proyek Zero dikhususkan kepada kajian sistematis pemikiran artistik dan kreativitas dalam seni, serta humanistik dan disiplin ilmu, baik di tingkat individu dan kelembagaan.  Kecerdasan kata Gardner, merupakan kemampuan untuk menangkap situasi baru serta kemampuan untuk belajar dari pengalaman masa lalu seseorang. Kecerdasan bergantung pada konteks, tugas serta tuntutan yang diajukan oleh kehidupan kita, dan bukan tergantung pada nila IQ, gelar perguruan tinggi atau reputasi bergengsi.
Kita bisa mencontohkan apakah Einstein akan sukses seperti itu bila dia masuk di Jurusan Biologi atau belajar main bola dan Musik…jelas masalah fisika-teoritis Einstein, Max Planc, Stephen Howking, Newton adalah jenius-jenius, tetapi bab olah-raga maka Zidane, Jordane, Maradona adalah jenius-jenius dilapangan, juga Mozart, Bach adalah jenius-jenius dimusik. Dst..dst…juga Thoman A. Edison adalah jenius lain, demikian juga dengan para sutradara film, bagaimana mereka mampu membayangkan harus disyuting bagian ini, kemudian setelah itu, adegan ini, ini yang mesti keluar dengan pakaian jenis ini, latar suara ini, dan bahkan dialog seperti itu, ini adalah jenius-jenius bentuk lain. Disinilah Howard Gardner mengeluarkan teori baru dalam buku Frame of Mind, tentang Multiple Intelligences (Kecerdasan Majemuk), dimana dia mengatakan bahwa era baru sudah merubah dari Test IQ yang melulu hanya test tulis (dimana didominasi oleh kemampuan Matematika dan Bahasa), menjadi Multiple Intelligences.
Intellegence (Kecerdasan) katanya adalah kemampuan untuk memecahkan persoalan dan menghasilkan produk dalam suatu setting yang bermacam-macam dan dalam situasi nyata (Gardner; 1983;1993).
Multiple intelegencies = Kecerdasan Ganda meliputi;
  1. Intelegensi Linguistik
  2. Intelegensi matematis-Logis
  3. Intelegensi Ruang-Spasial
  4. Intelegensi Kinestetik-badani
  5. Intelegensi Musik
  6. Intelegensi Interpersonal
  7. Intelegensi Intrapersonal
  8. Intelegensi lingkungan/Naturalis (Perkembangan selanjutnya dari 7)
  9. Intelegensi eksistensial (Perkembangan lebih lanjut dari 8)