Selasa, 09 November 2010

PENDEKATAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

PENDEKATAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
1. Arah atau Sasaran Kurikulum PAUD
Kurikulum diarahkan pada pencapaian perkembangan sesuai dengan tingkatan
pertumbuhan dan perkembangan anak berdasarkan standar perkembangan dan
perkembangan dasar (SPPD) anak usia dini yang dikategorikan dalam
kelompok umur sebagai acuan normatif.
2. Prinsip –prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum hendaknya memperhatikan beberapa prinsip
berikut ini:
· Relevansi
Kurikulum anak usia dini harus relevan dengan kebutuhan dan
perkembangan anak secara individu
· Adaptasi
Kurikulum anak usia dini harus memperhatikan dan mengadaptasi
perubahan psikologis, IPTEK, dan Seni.
· Kontinuitas
Kurikulum anak usia dini harus disusun secara berkelanjutan antara satu
tahapan perkembangan ke tahapan perkembangan berikutnya dalam
rangka mempersiapkan anak memasuki pendidikan selanjutnya.
· Fleksibilitas
Kurikulum anak usia dini harus dipahami, dipergunakan dan
dikembangakan secara fleksibel sesuai dengan keunikan dan kebutuhan
anak serta kondisi lembaga penyelenggara
· Kepraktisan dan Akseptabilitas
Kurikulum anak usia dini harus memberikan kemudahan bagi praktisi dan
masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada anak usia dini.
· Kelayakan (feasibility)
Kurikulum anak usia dini harus menunjukkan kelayakan dan keberpihakan
pada anak usia dini.
· Akuntabilitas
Kurikulum anak usia dini harus dapat dipertanggungjawabkan pada
masyarakat sebagai pengguna Jasa pendidikan anak usia dini.
3. Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum anak usia dini juga harus memperhatikan berbagai
pendekatan berikut ini:
3.1. Pendekatan Holistik dan Terpadu
Pengembangan kurikulum dan isi program didalamnya hendaknya dapat
mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan, potensi kecerdasan jamak
serta berbagai aspek kebutuhan anak usia dini lainnya seperti kesehatan dan
gizi secara holistik dan terpadu. Sebagai konsekuensinya, identifikasi dan
pemetaan kompetensi harus disusun dan diorganisasikan sesuai dengan
perkembangan dan analisis kebutuhan anak usia dini.
3.1. Pendekatan Ragam budaya (Multiculture approach)
Pengembangan kurikulum anak usia dini harus memperhatikan
lingkungan sosial dan budaya yang ada di sekitar anak, maupun yang mungkin
dialami anak pada perkembangan berikutnya.
Pendekatan multibudaya akan memberikan konsekuensi pentingnya cakupan
isi program yang dihadapi untuk mengakomodasi pemahaman anak pada
kebiasaan, budaya dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan budaya-budaya
lain yang terdapat di Indonesia maupun budaya global.
3.2. Pendekatan Konstruktivisme (Constructivism Approach)
Kurikulum anak usia dini hendaknya mengacu pada pendekatan
konstruktivisme yang beranggapan bahwa anak membangun sendiri
pengetahuannya. Untuk itu isi program dalam kurikulum harus dapat
memberikan peluang bagi anak untuk belajar sesuai dengan minat, motivasi
dan kebutuhannya. Hal ini akan berdampak pada proses pembelajaran yang
berpusat pada anak, yang diwarnai dengan adanya kebebasan untuk
bereksplorasi dalam rangka mencari dan menemukan sendiri pengetahuan dan
keterampilan yang diminatinya.
3.3. Pendekatan kurikulum bermain kreatif (Play based curriculum approach)
Filosofi dan teori kurikulum bermain kreatif didasarkan pada 4 (empat)
hal, yaitu: (1) bagaimana anak membangun kemampuan sosial dan emosional,
(2) bagaimana anak belajar untuk berpikir, (3) bagaimana anak
mengembangkan kemampuan fisik serta (4) bagaimana anak berkembang
melalui budayanya
4. Karakteristik Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
Pengembangan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1. Kurikulum PAUD merupakan program pembelajaran PAUD yang
mengacu pada Standar Perkembangan dan Perkembangan Dasar yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum PAUD dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan
kebutuhan dan kepentingan terbaik anak serta memperhatikan kecerdasan.
3. Kurikulum PAUD dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan
karakteristik ruang lingkup dan jenis PAUD.
4. Kurikulum PAUD dilaksanakan berdasarkan prinsip bermain sambil
belajar dan belajar seraya bermain dengan memperhatikan perbedaan
bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak, sosial budaya, serta
kondisi dan kebutuhan masyarakat.
5. Standar Perkembangan disusun dan dilaksanakan dengan
mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan , gizi, dan stimulasi
psikososial, termasuk kesejahteraannya.

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL
DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di
segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan
Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal
tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak
sejak tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru
tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta
masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan
peserta didik.

ETIKA PROFESI GURU PAUD


A.      Pengertian etika profesi guru PAUD
Adalah standar moral atau standar tingkah laku yang dikenakan kepada setiap anggota profesi  atau tenaga pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini/program PAUD yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut dan juga bertugas memfasilitasi proses pengasuhan dan pembelajaran pada anak usia dini pada program/lembaga PAUD, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal, serta memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini
B.      pokok etika profesi guru PAUD
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Kode Etik Guru bersumber dari :
1.       Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.       Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.       Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

C.      mengapa guru PAUD perlu etika profesi
Dalam sistem pendidikan, faktor pendidik merupakan faktor yang sangat penting dari keseluruhan faktor yang berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pendidikan. Mengapa demikian? Karena peranan pendidik sulit digantikan oleh yang lain, artinya jika tugas-tugas pokoknya dalam membimbing, mengasuh, mengajar, dan atau melatih anak dilakukan melalui peran-peran sebagai administrator, pekerja sosial, manajer, dan sumber belajar yang lebih luas dari pekerjaannya sebagai pendidik, maka seluruh faktor lainnya akan diberdayakan untuk kepentingan tercapainya tujuan pendidikan.
Pendidikan anak usia dini perlu penanganan yang khas dibandingkan dengan pendidikan lainnya karena anak usia dini memiliki karakteristik perkembangan dan cara belajar yang berbeda dengan anak-anak yang usianya lebih tua, sehingga diperlukan bimbingan yang khas pula agar anak dapat berkembang secara optimal. Layanan pendidikan anak usia dini hingga saat ini sebagian besar dilakukan oleh tenaga pendidik dengan kemampuan dasar yang bervariasi. Ditinjau secara akademik tenaga-tenaga pendidik tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang pendidikan yang masih rendah dengan tingkat kemampuan yang dapat digolongkan masih kurang profesional. Karena itu dalam rangka memperluas kesempatan dan peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini perlu dilakukan berbagai upaya penyiapan dan pengembangan tenaga pendidik yang lebih profesional baik dilihat dari kualifikasi pendidikan maupun kompetensinya.