Selasa, 09 November 2010

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL
DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di
segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan
Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal
tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak
sejak tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru
tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta
masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan
peserta didik.



DEMOKRATISASI DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)
Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua
hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal
ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat.
Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah
berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang
lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua
hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang
menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU
Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan
bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui
peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah
daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah
(pusat) dan pemerintah daerahmenjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada
jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung
jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan
masyarakat (pasal 34 ayat 2).
Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan
masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara
pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan,
pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara
RI tahun 1945 - ("Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional") - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen
yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka
pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang
ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh
karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2)
Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab
pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas
oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini
pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan
untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah
provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga
kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah
kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah
kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta
satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru
pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi
yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi
dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan
dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j),
melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia
kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.
Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan
dapat tercipta secara otomatis.
Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya
satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan
menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini
dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenagatenaga
terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat
menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkwalitas, maka pemerintah (pusat)
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk
memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan
peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan
kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga
kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan
penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan
pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).
Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan
mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non
formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya
desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai
dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.


PERAN SERTA MASYARAKAT
Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan
masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi
peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan
(pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2).
Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis
masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional
pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat
bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah daerah
dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis
masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain
secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.
Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan
komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1
butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan
kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan
peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi
tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).

TANTANGAN GLOBALISASI
Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka
sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3).
Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah
maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan
hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta
didik (pasal 53 ayat 2).
Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53
ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk
memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan
asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas
publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan
landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan
pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global.
Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan
oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat
terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat
mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh
kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada
peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi
tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan
teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas,
sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat
diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk
memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti
pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).

KESETARAAN DAN KESEIMBANGAN
Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep
kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan "plat merah" atau "plat kuning"; semuanya berhak
memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya
kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional
dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas
tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama
pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan
demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang
sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan
antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab (pasal 3).
Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman,
ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman
dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya
dipadukan menjadi satu.

JALUR PENDIDIKAN
Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal,
nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam
Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut
sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar
sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit.
Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
(pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus (pasal 15).
Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).
Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan
demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP.
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan
pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan
dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal
(kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).
Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas
pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas
(SMA) , madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP,
maka sebutan SLTA berganti lagi menjadi SMA.
Pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah,
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang
diselenggarakan dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan dapat
menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi (pasal 20 ayat 1- 3).
Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi sesuai
dengan program pendidikan yang diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan
tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor
honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan
jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan,
keagamaan, kebudayaan, atau seni (pasal 22).
Selain itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian
gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, telah
diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan
dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71).
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan pendidikan nonformal meliputi
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat
(PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan
nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6).
Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga
dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama
dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
standar nasional pendidikan (pasal 27).
_________________________________
Sumber: Arifin, Anwar, Prof. Dr., Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam
Undang-Undang SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar