Jumat, 19 November 2010

PENGELOLAAN BELAJAR DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


PENDEKATAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
1. Arah atau Sasaran Kurikulum PAUD
Kurikulum diarahkan pada pencapaian perkembangan sesuai dengan tingkatan
pertumbuhan dan perkembangan anak berdasarkan standar perkembangan dan
perkembangan dasar (SPPD) anak usia dini yang dikategorikan dalam
kelompok umur sebagai acuan normatif.
2. Prinsip –prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum hendaknya memperhatikan beberapa prinsip
berikut ini:
· Relevansi
Kurikulum anak usia dini harus relevan dengan kebutuhan dan
perkembangan anak secara individu
· Adaptasi
Kurikulum anak usia dini harus memperhatikan dan mengadaptasi
perubahan psikologis, IPTEK, dan Seni.
· Kontinuitas
Kurikulum anak usia dini harus disusun secara berkelanjutan antara satu
tahapan perkembangan ke tahapan perkembangan berikutnya dalam
rangka mempersiapkan anak memasuki pendidikan selanjutnya.
· Fleksibilitas
Kurikulum anak usia dini harus dipahami, dipergunakan dan
dikembangakan secara fleksibel sesuai dengan keunikan dan kebutuhan
anak serta kondisi lembaga penyelenggara
· Kepraktisan dan Akseptabilitas
Kurikulum anak usia dini harus memberikan kemudahan bagi praktisi dan
masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada anak usia dini.
· Kelayakan (feasibility)
Kurikulum anak usia dini harus menunjukkan kelayakan dan keberpihakan
pada anak usia dini.
· Akuntabilitas
Kurikulum anak usia dini harus dapat dipertanggungjawabkan pada
masyarakat sebagai pengguna Jasa pendidikan anak usia dini.
3. Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum anak usia dini juga harus memperhatikan berbagai
pendekatan berikut ini:
3.1. Pendekatan Holistik dan Terpadu
Pengembangan kurikulum dan isi program didalamnya hendaknya dapat
mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan, potensi kecerdasan jamak
serta berbagai aspek kebutuhan anak usia dini lainnya seperti kesehatan dan
gizi secara holistik dan terpadu. Sebagai konsekuensinya, identifikasi dan
pemetaan kompetensi harus disusun dan diorganisasikan sesuai dengan
perkembangan dan analisis kebutuhan anak usia dini.
3.1. Pendekatan Ragam budaya (Multiculture approach)
Pengembangan kurikulum anak usia dini harus memperhatikan
lingkungan sosial dan budaya yang ada di sekitar anak, maupun yang mungkin
dialami anak pada perkembangan berikutnya.
Pendekatan multibudaya akan memberikan konsekuensi pentingnya cakupan
isi program yang dihadapi untuk mengakomodasi pemahaman anak pada
kebiasaan, budaya dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan budaya-budaya
lain yang terdapat di Indonesia maupun budaya global.
3.2. Pendekatan Konstruktivisme (Constructivism Approach)
Kurikulum anak usia dini hendaknya mengacu pada pendekatan
konstruktivisme yang beranggapan bahwa anak membangun sendiri
pengetahuannya. Untuk itu isi program dalam kurikulum harus dapat
memberikan peluang bagi anak untuk belajar sesuai dengan minat, motivasi
dan kebutuhannya. Hal ini akan berdampak pada proses pembelajaran yang
berpusat pada anak, yang diwarnai dengan adanya kebebasan untuk
bereksplorasi dalam rangka mencari dan menemukan sendiri pengetahuan dan
keterampilan yang diminatinya.
3.3. Pendekatan kurikulum bermain kreatif (Play based curriculum approach)
Filosofi dan teori kurikulum bermain kreatif didasarkan pada 4 (empat)
hal, yaitu: (1) bagaimana anak membangun kemampuan sosial dan emosional,
(2) bagaimana anak belajar untuk berpikir, (3) bagaimana anak
mengembangkan kemampuan fisik serta (4) bagaimana anak berkembang
melalui budayanya
4. Karakteristik Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
Pengembangan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1. Kurikulum PAUD merupakan program pembelajaran PAUD yang
mengacu pada Standar Perkembangan dan Perkembangan Dasar yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum PAUD dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan
kebutuhan dan kepentingan terbaik anak serta memperhatikan kecerdasan.
3. Kurikulum PAUD dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan
karakteristik ruang lingkup dan jenis PAUD.
4. Kurikulum PAUD dilaksanakan berdasarkan prinsip bermain sambil
belajar dan belajar seraya bermain dengan memperhatikan perbedaan
bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak, sosial budaya, serta
kondisi dan kebutuhan masyarakat.
5. Standar Perkembangan disusun dan dilaksanakan dengan
mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan , gizi, dan stimulasi
psikososial, termasuk kesejahteraannya.

Kamis, 18 November 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

Mengingat:   1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

PEMBELAJARAN INOVATIF PEMANFAATAN OUTBOND SAINS SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN MEANINGFUL LEARNING


PEMBELAJARAN INOVATIF PEMANFAATAN OUTBOND SAINS SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN MEANINGFUL LEARNING

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) saat ini mengakibatkan perubahan-perubahan di berbagai bidang kehidupan. Mulyasa (2008: 9) mengemukakan bahwa pendidikan harus dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan permasalahan-permasalahan perkembangan ipteks. Kesuksesan pendidikan anak Indonesia merupakan ujung tombak kemajuan bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara lain.

Realita proses pembelajaran di kelas tradisional, siswa kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas didominasi oleh kegiatan belajar yang hanya mengarahkan siswa untuk menghafal informasi saja, otak siswa dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi. Siswa tidak dituntut untuk memahami dan menghubungkan informasi yang diingatnya itu dengan kehidupan sehari-hari siswa. Pembelajaran dengan menerapkan pendekatan tersebut kurang mendorong siswa untuk dapat mengembangkan
kemampuan berpikir. Sebagaimana yang diungkapkan Mary (2002: 1) bahwa Thinking outside the box is sometimes difficult when students and teachers are working within the constraints of a traditional classroom. Students especially have their outlooks limited by classroom walls because they often do not yet have a wide perspective on the potential for their actions to have civic
consequences.

Saat ini pembelajaran yang dilakukan masih belum bermakna. Hal ini sebagaimana diungkapkan Abdurrahman (2007: 100) bahwa selama mengikuti pembelajaran di sekolah siswa jarang bersentuhan dengan pendidikan nilai yang berorientasi pada pembentukan watak dan kepribadian. Hal tersebut mengakibatkan pembelajaran kurang bermakna dan juga mengakibatkan siswa kurang termotivasi untuk mempelajari sains yang ditunjukkan dengan sikap bosan mengikuti proses pembelajaran sehingga sains kurang berkesan dalam benak mereka (Martin, et al., 2005: 6). Oleh karena itu, perlu suatu pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan intelektual siswa dan dapat memberikan makna bagi siswa untuk dapat menjadi manusia seutuhnya. Pembelajaran dengan outbond sains memungkinkan siswa mengalami langsung konsep yang dipelajari serta mengembangkan penalaran logis dan mengajarkan siswa untuk menguasai nilai-nilai spiritual, emosional dan intelektual secara optimal. Hal itu dikarenakan materi pembelajaran dapat dirangkum menjadi kegiatan yang dekat dengan pengalaman siswa dalam kesehariannya sehingga menjadi bermakna bagi kehidupan.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Deskripsi Inovasi
Inovasi pendidikan (education innovation) adalah pembaharuan pendidikan secara parsial berskala sekolah atau kelas, dengan objek pembaharuan mengenai salah satu komponen pendidikan (Sukardjo & Das Salirawati, 2008). Santyasa (2005: 5) menambahkan bahwa pembelajaran inovatif adalah pembelajaran yang lebih bersifat student centered, artinya pembelajaran yang lebih memberikan peluang kepada siswa untuk mengkontruksi pengetahuan secara mandiri (self directed) dan dimediasi oleh teman sebaya. Dari pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran inovatif adalah pembaharuan pendidikan yang mengaktifkan siswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menciptakan pembelajaran student centered.